Wajib Hukumnya menyelenggarakan jenazah, hingga harus
dimandikan, dikafani, disholatkan dan dimakamkan. Uraiannya adalah sbb:
Memandikan
Proses pemandiannya dilakukan oleh orang yang terpercaya dan
sholih (Ibn Majah juz 1 hal 469)
Dimulai dengan memijat/menekan perut si mayat dengan lunak,
untuk mengeluarkan isinya bila ada, serta dibersihkan dari najis di badannya.
Memulai memandikan dari sebelah kanan, dan anggota badan
yang biasa dibasuh ketika berwudlu, dari bagian atas ke bagian bawah (Bukhori juz 2 hal 94)
Hendaklah memandikan dengan hitungan ganjil (3x, 5x dan 7x dst), sesuai yang dibutuhkan ,
Dan hendaknya air yang digunakan dicampur dengan sidrin/daun bidara serta pada
akhir memandikan agar mencampuri airnya dengan kapur barus atau sejenisnya (Bukhori
juz 2 hal 93-94)
Jika mayat itu wanita, Maka gelung
rambutnya dibuka, dan rambutnya digelung lagi tiga gelungan atau satu
sanggul, kemudian diletakkan dibelakang
(Bukhori juz 2 hal 95)
Hendaklah yang memandikan mayat laki-laki adalah orang
laki-laki dan yang memandikan mayat perempuan orang-orang perempuan. Dalam hal ini masing-masing suami istri diperbolehkan menandikan yang lain. (Ibnu
Majah juz 1 hal 470 dan juz 4 hal 477)
Bagi orang yang telah memandikan mayat disunahkan untuk
mandi besar (Sunan Abidawud juz 3 hal 511)
· Mengkafani
Hendaklah kain kafan
itu bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh. Apabila kain kafan yang ada
sempit sehingga tidak dapat menutupi
seluruh bagian tubuh mayat, maka hendanya diutamakan menutupi bagian kepalanya
dan apa yang dapat dijangkau. Sedangkan bagian yang tidak dapat terjangkau oleh
kain kafan ditutupi dengan apa saja yang dapat digunakan (Sunan Attirmizi juz 2
hal 232 dan Bukhori juz 2 hal 98)
Hendaklah putih warnanya (At-tirmizi
juz 2 hal 232 dan Abi dawud juz 3 hal 509-510)
·
a. Ukuran kain kafan yang digunakan.
Ukurlah
lebar tubuh jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang
disediakan adalah 90 cm. 1 : 3
·
b. Ukurlah tinggi tubuh jenazah.
1.
Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
2.
Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
3.
Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
4.
Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
5.
Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas
kepalanya dan bagian bawahnya.
·
c. Tata cara mengkafani.
a. Mempersiapkan tali
pengikat kain kafan 5 atau 7 tali.
b. Mempersiapkan kain kafan 3
potong dan baju, popok/pempes, kerudung .
c. Mempersiapkan
Kapas, minyak wangi
Dibentangkan
tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian
didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas
lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan
hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi
parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan
secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian
sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya,
kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya.
Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah
kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain
penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya
lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah
tujuh utas tali.
0 comments:
Post a Comment