Pages

Praktek Tata Cara Mengkafani Jenazah

Wajib Hukumnya menyelenggarakan jenazah, hingga harus dimandikan, dikafani, disholatkan dan dimakamkan. Uraiannya adalah sbb:

       Memandikan

Proses pemandiannya dilakukan oleh orang yang terpercaya dan sholih (Ibn Majah juz 1 hal 469)
Dimulai dengan memijat/menekan perut si mayat dengan lunak, untuk mengeluarkan isinya bila ada, serta dibersihkan dari najis di badannya.
Memulai memandikan dari sebelah kanan, dan anggota badan yang biasa dibasuh ketika berwudlu, dari bagian atas ke bagian bawah (Bukhori  juz 2 hal 94)
Hendaklah memandikan dengan hitungan ganjil  (3x, 5x dan 7x dst), sesuai yang dibutuhkan , Dan hendaknya air yang digunakan dicampur dengan sidrin/daun bidara serta pada akhir memandikan agar mencampuri airnya dengan kapur barus atau sejenisnya (Bukhori juz 2 hal 93-94)
Jika mayat itu wanita, Maka  gelung  rambutnya dibuka, dan rambutnya digelung lagi tiga gelungan atau satu sanggul,  kemudian diletakkan dibelakang (Bukhori juz 2 hal 95)
Hendaklah yang memandikan mayat laki-laki adalah orang laki-laki dan yang memandikan mayat perempuan orang-orang perempuan.  Dalam hal ini masing-masing suami  istri diperbolehkan menandikan yang lain. (Ibnu Majah juz 1 hal 470 dan juz 4 hal 477)
Bagi orang yang telah memandikan mayat disunahkan untuk mandi besar (Sunan Abidawud juz 3 hal 511)

·         Mengkafani

      Hendaklah  kain kafan itu bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh. Apabila kain kafan yang ada sempit  sehingga tidak dapat menutupi seluruh bagian tubuh mayat, maka hendanya diutamakan menutupi bagian kepalanya dan apa yang dapat dijangkau. Sedangkan bagian yang tidak dapat terjangkau oleh kain kafan ditutupi dengan apa saja yang dapat digunakan (Sunan Attirmizi juz 2 hal 232 dan Bukhori juz 2 hal 98)
Hendaklah putih warnanya (At-tirmizi juz 2 hal 232 dan Abi dawud juz 3 hal 509-510)
·         a. Ukuran kain kafan yang digunakan.
Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. 1 : 3

·         b. Ukurlah tinggi tubuh jenazah.
1. Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm. 
2. Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm. 
3. Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm. 
4. Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm. 
5. Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya. 
·         c. Tata cara mengkafani.
a. Mempersiapkan tali pengikat kain kafan 5 atau 7 tali.
b. Mempersiapkan kain kafan 3 potong dan baju, popok/pempes, kerudung .
c. Mempersiapkan Kapas, minyak wangi
Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya.
Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. 

0 comments:

Post a Comment