Dalam Muqoddimahnya Muslim menulis dengan kalimat “Bismillaahi rrohmaani
rrohiim. Al-Hamdu lillaahi Robbil-Aalamiiiin. Wal-Aaqibatu lil-Muttaqiiin.
Washollalloohu alaa Muhammadin Khootamil-Anbiyaai wal-Mursaliiin. Ammaa
bakdu :
Mudah-mudahan Alloh SWT menyayangi atas kesungguhan dan
tekat yang besar kepadanya atas tersusunnya sejumlah penelitian Hadits-Hadits
Rasulullah SAW, meliputi :
1. Aturan dan Hukum Agama (سنن الدين واحكامه).
2. Pahala
dan Siksaan.
3. Amal yang menyenangkan dan menakutkan.
Semoga beliau dibimbing serta diberi
pertolongan oleh Allah SWT atas sejumlah Khabar (Hadits) yang telah
dihimpun secara rapi. Beliau berkata, "Kalian telah meminta kepada
saya agar menerangkan semua kandungan yang ada di dalam himpunan
tersebut, tanpa diulang berkali-kali. Kalian yakin bahwa Hadits yang
disampaikan dengan berulang-ulang akan menyusahkan di dalam memahami demikian
juga di dalam (الاستنباط) menyimpulkan apa yang kalian
maksud".
Setelah saya pertimbangkan apa yang
kalian minta ini, semoga Alloh SWT memulyakan kepada kita, untuk itu ada dua
pembahasan, yaitu :
1. Bisa
berakibat terpuji.
2. Dan
memberi manfaat yang nyata (موجودة).
Saya berkeyakinan, ketika Buah Karya
yang kalian minta itu dengan penuh kesungguhan maka in syaa Alloh akan berhasil
dan sempurna, maka orang yang pertama mendapatkan manfat secara khusus adalah
diri saya, dan umumnya orang lain. Karena memang ada beberapa sebab yang banyak
untuk menyusun buah karya ini. Karena ada beberapa keterangan yang harus
dijelaskan secara menyeluruh. Bagi seseorang pastinya akan lebih mudah memahami
hasil penelitian pada suatu hasil karya yang singkat dan jelas daripada hasil
karya yang luas (besar). Lebih-lebih bagi kaum Awam yang tidak mampu untuk
memilah sejumlah Khabar (Hadits), tanpa dibantu oleh orang lain.
Jadi dengan alasan dan uraian kami
tersebut di atas, maka dengan focus pada Hadits-Hadits Sahih dengan jumlah yang
sedikit akan lebih utama /baik daripada memperbanyak menyusun
Hadits Saqim/Sakit (yang tidak shohih).
Supaya di dalam menghimpun beberapa
Hadits mendapat manfaat dan anugerah dengan sesuatu yang diulang-ulang,
maka bagi kaum Khusus (لخاصة
من الناس) harus
memiliki hal-hal seperti di bawah ini :
1. Teliti.
2. Tahu
jalan-jalan Hadits.
3. Tahu
cacat-cacat Hadits.
Sedangkan menghimpun Hadits yang berjumlah banyak, tidak akan
bermakna bagi kaum Awam
apabila tidak memiliki kelebihan seperti tersebut (بخلاف معاني الخاص)di
atas, sebab bagi kaum Awam untuk bisa memahami hadits yang jumlahnya sedikit
belum tentu mereka mampu.
Untuk itu in syaa Allah kami
akan memulai menyusun seperti yang kalian minta, sesuai urutan yang akan
kami jelaskan kepada kalian. Sejumlah Khabar dari isnad Rasulullah SAW,
kami bagi menjadi tiga, dan tiga tingkatan, dengan tanpa diulang kecuali jika
pengulangan menambah Makna, atau ada Isnad (shohih) yang diletakkan di sebelah
Isnad cacat (لعلة تكون
هناك).
Karena Tambahan Makna Hadits yang diperlukan, atau berkedudukan sebagai Hadits
Sempurna (حديث تام), seperti yang telah kami
jelaskan, harus diulang (sebagai penyempurna). Atau ‘tambahan’ (yang
dimaksud) berguna menjelaskan Hadits pendek (اختصاره).
Tetapi terkadang menjelaskan maksud Hadits, itu sangat sulit. Maka saya mencari cara
pada jalan yang lebih selamat/terjaga, yaitu mengulangi Hadits seperti adanya. Adapun Hadits yang tidak perlu diulang, in
syaa Allah tidak akan kami ulang.
Bagian Pertama
Dengan sengaja, kami
mendahulukan Khabar-Khabar (الأخبار) yang selamat/terjaga keshohihannya dari sejumlah
cacat/lemah kedudukannya, dan lebih bersih/muklis, daripada khabar lainnya. Pemanqulnya
ahli Istiqomah/Sidiq/Amanah dalam urusan Hadits, dan teliti pada yang mereka
sampaikan. Dalam riwayat, mereka tidak ada perselisihan yang nyata, dan tiada
campuran jelek/aib. Sebagaimana yang telah diketahui oleh kebanyakkan para Ahli
Hadits (كثير من المحدثين).
Bagian Kedua dan Ketiga
Setelah menjelaskan Khabar-Khabar
(Hadits) pada bagian tingkatan yang paling tinggi seperti di atas, kami melanjutkan dengan Khabar-Khabar yang
di dalam Isnadnya ada sebagian orang yang tingkatan Hafalan dan Ketelitiannya kurang atau di
bawah seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya.
Walaupun kurang atau di bawah, mereka tetap
disebut ‘Tertutup, Jujur, dan Berjasa dalam Ilmu’.
(Pemanqul
ahli Istiqomah dalam urusan Hadits) Seperti :
1. Atho
bin Assaib.
2. Yazid
bin Abi Ziyad.
3. Laits
bin Abi Sulaim.
4. Dan yang sederajat dengan mereka, para pembawa Atsar (Hadits), pemanqul Khabar(ونقال
الاخبار).
Meskipun menurut para Ahli Ilmu, ada syarat-syarat yang harus dimiliki seperti yang sudah kami jalaskan sebelumnya, namun Itqon (Teliti) dan Istiqomah dalam
riwayat, yakni mengenai Hal dan Martabat (في الحال والمرتبة) golongan
kedua akan mengungguli golongan ketiga dan keempat. Karena
menurut Ahli Ilmu derajat tinggi dalam kedudukkan Hadits adalah hal yang sangat penting’ (وخصلة سنية).
Apa kalian tidak memahami, dengan menimbang perbedaan mereka bertiga seperti Atho, Yazid, dan Laits, dengan (golongan kedua), yakni :
1. Manshur
bin Al-Mutamir.
2. Sulaiman
Al-Amasy.
3. Dan
Ismail. Perihal Itqon dan Istiqomah dalam
urusan Hadits ?
Dengan pertimbangan di atas pasti kalian akan mendapati kedua
golongan ini, sangat berbeda jauh. Bahkan menurut ahli ilmu Hadits, tidak ada kesamaan sama sekali.
Yang terkenal dikalangan
mereka dalam hal ‘Sohih dan Itqon’ dari golongan kedua adalah Manshur, Sulaiman Al-Amasy, dan
Ismail, mereka ini tidak diragukan. Namun tidak terkenal dalam urusan derajat seperti Atho, Yazid, dan Laits dari golongan pertama.
Sebagaimana dua golongan di atas, kalian bisa menimbang dari beberapa perbandingan dengan golongan ketiga, yaitu diantaranya :
1. Ibnu Aun.
2. Dan
Ayub Assakhtiyani.
Dibandingkan dengan golongan
keempat, yaitu :
1. Auf
bin Abi Jamilah.
2. Dan
Asy’ats Al-Humroni. Dua orang ini adalah murid Al-Hasan dan Ibnu Sirin, sebagaimana Ibnu Aun dan Ayub.
Namun perbedaan Kesempurnaan
Kefadholan dan Sohih Kemanqulan dua golongan tersebut, jauh berbeda.
Meskipun di kalangan ahli ilmu, Ibnu Aun (golongan
ketiga), dan Asy’ats (golongan keempat), sama dalam Kejujuran dan
Amanatnya tidak ditolak. Tetapi menurut ahli ilmu, keadaan (الحال) kedudukan (المنزلة) mereka (golongan ketiga dan keempat), seperti
yang telah kami jelaskan.
Hakikinya kami membuat tamsil (مثلنا) derajat mereka, agar 'menjadi tanda yang difahami' oleh
orang yang dilanda kegelapan, mengenai Jalan Ahli Ilmu, mengenai Urutan Derajat
mereka (golongan pertama hingga keempat). Agar orang yang derajatnya tinggi,
tidak direndahkan. Dan agar yang derajatnya rendah, tidak ditinggikan di atas
derajatnya. Semua diberi hak sesuai dengan haknya, dan ditempatkan pada
tempatnya.
Sungguh telah dijelaskan dari Aisyah
RA, ‘Rasulullah SAW telah perintah agar kami menempatkan manusia,
sesuai dengan tempat mereka’. Hadits ini sesuai kata Al-Qur’an
‘Di atas orang berilmu, ada orang
Alim’ ({وَفَوْقَ
كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ } [يوسف: 76]).
Dengan beberapa alasan yang telah kami
jelaskan tersebut, kami menyusun dari apa yang kalian minta yang bersumber pada Sejumlah Khabar (Hadits) dari
Rasulilah SAW (الاخبار عن
رسول الله صلى الله عليه وسلم).
Sedangkan beberapa jumlah Khabar/Hadits dari kaum
yang ‘disangka jelek’ oleh ahli ilmu, atau oleh kebanyakan ahli ilmu, kami
takkan mengeluarkan Hadits (Khabar) tersebut, seperti :
1. Abdullah
bin Miswar Abu Jakfar Al-Madaini.
2. Amer
bin Khalid.
3. Abdul-Quddus
Assyaami.
4. Muhammad
bin Said Al-Mashlub.
5. Ghiyats
bin Ibrahim.
6. Sulaiman
bin Amer Abu Dawud Annakhoi.
7. Dan
yang semisalnya, memalsukan Hadits dan
melahirkan Khabar-Khabar (اتهم بوضع الاحاديث وتوليد الاخبار).
Demikian pula yang secara umum
Haditsnya munkar atau salah, kami juga menahan diri dari (menulis)
Hadits mereka. Tanda Hadits ahli Hadits ‘munkar’, bila riwayatnya dicocokkan
dengan Hadits ahli Hafal dan diridhoi, berselisih atau kecocokannya hanya
sedikit (لم تكد توافقها), maka jika kebanyakan Haditsnya demikian, hadits tersebut harus dijauhi yaitu tidak boleh diterima dan diamalkan. Ahli Hadits yang
sekelas ini :
1. Abdullah
bin Muharrar.
2. Yahya bin Abi Unaisah.
3. Al-Jarrah
bin Minhal Abul-Athuf.
4. Abbad
bin Katsir.
5. Husain
bin Abdillah bin Dhumairah.
6. Umar
bin Shuhban.
7. Dan
yang sepadan mereka mengenai Meriwayatkan Hadits Munkar.
Kami tak mau berpegangan dan sibuk
memperhatikan Hadits mereka. Karena Hukum dan Madzhab ahli ilmu, mengenai
Menerima Hadits Mufrad, bila digabungkan dengan Hadits ahli
ilmu Tsiqaat (Sohih) yang hafal, cocok. Bila keadaannya
demikian, lalu (pembawa Hadits) menambahkan sesuatu yang tak ada di sisi para
sahabatnya, diterima.
Adapun orang yang kau saksikan sengaja
pada orang yang semisal Hadits Zuhri dan lainnya, atau Hisyam bin Urwah,
mengenai keagungannya, dan banyak muridnya
yang Hafizhdan Itqon. Di sisi para ahli Hadits, Hadits mereka
berdua terbentang dan bersekutu. Kebanyakan murid mereka berdua memanqulkan
Hadits Ittifaq (اتفاق). Dia meriwayatkan sejumlah
Hadits dari mereka berdua atau dari satunya, yang tidak dikenal oleh murid
mereka berdua. Dan tidak tergolong orang yang bergabung mereka di
dalam Sohih. Maka Hadits semacam ini, tidak boleh diterima. Namun Allah
lebih Alim (والله اعلم).
Sungguh kepada orang bermaksud, dan
diberi Taufiq (ووفق لها), kami telah menjelaskan Jalan
Kaum, yakni Madzhab Hadits dan Ahlinya. Dan di dalam kitab, in syaa
Allah Taala kami akan menambahkan syarah dan penjelasan, di
beberapa tempat yang layak, di sisi Khabar-Khabar Cacat (الاخبار المعللة), bila telah sampai, in syaa Allah Taala.
Setelah itu (kau yang semoga dirahmati
oleh Allah), kalau bukan karena kelakuan kebanyakan orang yang menyatakan diri
sebagai Ahli Hadits, yakni menyampaikan :
1. Hadits-
Hadits Lemah.
2. Riwayat-Riwayat
Munkar.
3. Membiarkan
apa adanya, pada Hadits-Hadits Sohih, pada kaum bodoh.
4. Menyampaikan
kemanqulan kaum yang tidak diridhoi (غير مرضيين),
yang dicacat oleh para Imam-Imam Ahli
Hadits, semisal Malik bin Anas, Syubah bin Al-Hajjaj, Sufyan bin Uyainah, Yahya
bin Said Al-Qatthan, Abdur Rohman bin Mahdi, dan lainnya. (Kelakuan)
diingkari). Niscaya mengabulkan, yakni menjelaskan dan mewujudkan (التمييز والتحصيل) permitaanmu, mudah.
Tetapi karena sebab yang telah kami
jelaskan padamu, Kaum (Tersebut) Membentang Khabar-Khabar Mungkar, dengan
Isnad-Isnad Dhoif Majhul (tidak dikenal oleh para Ahli Hadits), pada
kaum Awam yang tidak tahu cacat-cacat Hadits, maka mengabulkan
permintaanmu, ringan di dalam hati kami.
Bab Wajib Riwayatkan dari
Kaum Tsiqaat, dan Waspadai (والتحذير)
Bohong atas Nama Rasulillah SAW.
Ketahuilah ! (Moga Allah beri kau
Taufiq) Sungguh semua orang yang mengetahui perbedaan :
1. Sohihnya
Riwayat.
2. Sakitnya
Riwayat.
3. Tsiqatnya
pembawa kemanqulan.
4. Dari
ahli Hadits yang Disangka Jelek.
Berkewajiban :
1. Menolak
riwayat, kecuali yang dia ketahui tempat-tempat
keluarnya Sohih.
2. Menutup
rahasia pembawa kemanqulan.
3. Dan
menjauhi riwayat Ahli Disangka Jelek (اهل التهم)
dan kaum Melanggar,
para Ahli Bid’ah (اهل البدع).
Dalil mengenai yang kami katakan,
Lazim, tidak bertentangan dengan Firman Allah yang SebutanNya telah Agung :
1.‘Hai
orang-orang yang telah iman, secara khusus !
Ketika seorang Fasiq
kaum dengan bodoh,
hingga kalian
Tiga Ayat ini sebagai Dalil
bahwa berita orang fasiq gugur, tidak bisa diterima. Dan saksi yang tidak
adil, ditolak. Meskipun dalam beberapa pengertian, khabar dan persaksian,
maknanya berbeda, namun dalam lebih besar makna duanya sama. Khabar
orang Fasiq tidak bisa diterima, di sisi kaum Ahli Ilmu. Sama dengan
persaksian dia juga ditolak, di sisi mereka
semuanya. Assunnah telah menunjukkan agarmembuang Riwayat Munkar.
Mirip seperti petunjuk Al-Qur’an, agar membuang Khabar Fasiq. Dan Hadits (الاثر) ini mashur, dari Rasulillah SAW :
‘Barangsiapa menceritakan Hadits dari
saya. Hadits tersebut dilihat bohong. Berarti dia termasuk Pembohong’. [4]
[1] {يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ
تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ}
[الحجرات: 6].
[2] { مِمَّنْ
تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ} [البقرة: 282].
[3] { وَأَشْهِدُوا
ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ} [الطلاق: 2].
[4] شرح
النووي على مسلم (1/ 62)
مَنْ حَدَّثَ عَنِّي
بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فهو أحد الكاذبين
0 comments:
Post a Comment